Advertisement

Penambangan TKD Sampang Gedangsari untuk Proyek Tol Jogja-Solo, Potensi Kerugian Negara Capai Rp600 Juta

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 03 September 2024 - 13:57 WIB
Ujang Hasanudin
Penambangan TKD Sampang Gedangsari untuk Proyek Tol Jogja-Solo, Potensi Kerugian Negara Capai Rp600 Juta Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist - Kejari Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari mencapai sekitar Rp600 juta. Saat ini, Kejari masih menunggu surat resmi dari Inspektorat Daerah (Isda) Gunungkidul ihwal perhitungan tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan penghitungan potensi kerugian negara tersebut diawali dengan pengukuran lokasi tanah kas desa yang ditambang dengan menggandeng CV. Bumi Indonesia sebagai ahli ukur. Hasil pengukuran lantas dilimpahkan ke Isda Gunungkidul.

Advertisement

“Dalam beberapa kali ekpos dan pemeriksaan beberapa saksi itu muncul angka estimasi potensi kerugian sekitar Rp600 juta. Memang masih estimasi, karena surat resmi dari Isda belum kami terima,” kata Sendhy ditemui di Kejari Gunungkidul, Selasa, (3/9).

Perkiraan pontesi kerugian berasal dari volume atau kubikasi TKD sebesar 24.000 meter kubik. Dari jumlah ini, sebanyak 5% digunakan untuk tanah uruk fasilitas umum seperti lapangan di Kalurahan Sampang. Sisanya dijual untuk proyek Tol Jogja – Solo.

BACA JUGA: Pemanfaatan TKD untuk Penambangan di Sampang Gedangsari Belum Kantongi Izin, Kejaksaan Kumpulkan Bukti

Sendhy menambahkan tidak ada keterangan atau perjanjian tujuan penambangan untuk uruk Tol Jogja – Solo.

“Kenapa bisa sampai ke Sampang ya SIPB [surat izin pertambangan batuan] dari Pemerintah Pusat memang di Sampang lokasinya, tapi bukan di TKD,” katanya.

Ternyata, perangkat Pemerintah Kalurahan Sampang menunjukkan lokasi yang menurut mereka tidak termasuk TKD. Lokasi ini digunakan sebagai akses lalu lintas truk pengangkut. Padahal menurut Sendhy, lokasi itu adalah TKD.

Sendhy telah mencocokan peta desa tahun 1951 di mana persil 282 benar TKD dan tidak akan kemungkinan pergeseran. Tidak ada riwayat pergeseran TKD seperti tukar guling. Harga per kubik tanah tersebut mencapai Rp46.500. Per pekan, perusahaan dapat membayar hingga Rp30 juta, tergantung besar kecil ritasenya.

“Penambangan TKD itu 7 sampai 30 September 2022. Kurang dari sebulan. Setelah perusahaan menambang di TKD itu, mereka menambang di tanah warga sesuai koordinat di SIPB,” ucapnya.

Lebih jauh, Sendhy mengatakan kemungkinan tersangka berasal dari pihak perusahaan penambang dan beberapa perangkat kalurahan. Meski begitu, ada juga tiga warga yang terlibat dalam penambangan TKD tersebut. Satu warga berprofesi TNI berperan sebagai rekening penampung. Satu warga lagi sebagai perekap ritase dan satu lainnya membuat patok pembatas dan mendistribusikan biaya kompensasi kepada warga terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiru Dedi Mulyadi, Wali Kota Semarang Pertimbangkan Kirim Geng Remaja ke Barak Militer

News
| Senin, 19 Mei 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement